Lembaga Negara: Mahkamah Konstitusi (MK)

By Aisha Amira, Kamis, 28 Oktober 2021 | 07:00 WIB
Makhamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga baru yang dibuat setelah adanya perubahan ketiga dari UUD. (Unsplash/Hansjörg Keller)

adjar.id - Apakah Adjarian tahu, lembaga apa sajakah yang termasuk di dalam lembaga negara?

Yap! betul sekali, selain presiden, DPRD, DPR, dan MPR, Makhamah Konstitusi juga merupakan salah satunya, lo. 

Namun, mungkin sebagian dari Adjarian kurang familier dengan tujuan dan fungsi dari Makhamah Konstitusi. 

Baca Juga: Tugas dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

Makhamah Konstitusi merupakan lemabga baru, lo.

Lembaga ini juga memiliki fungsi dan juga tujuan tersendiri. 

Sekarang, yuk, kita simak informasi lengkap mengenai Makhamah Konstitusi di bawah ini!

 

"Makhamah Konstitusi merupakan bagian dari lembaga negara."

 

Lembaga Negara Makhamah Konstitusi (MK)

Adjarian, Makhamah Konstitusi berdiri sebagai hasil dari perubahan ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Lembaga ini juga merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24C. 

Selain itu, Makhamah Konstitusi juga diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 (yang kemudian telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011) yang berisikan tentang Makhamah Konstitusi.

Baca Juga: Syarat dan Peran Advokat dalam Penegakan Hukum di Indonesia

Makhamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang telah disetujui oleh Presiden. 

Setiap anggota Makhamah Konstitusi masing-masing diajukan tiga orang oleh Makhamah Agung, lalu tiga orang oleh DPR, dan tiga oleh Presiden. 

Ketua dan Wakil Ketua Makhamah Agung dipilih oleh hakim konstitusi masa jabatan tiga tahun. 

Setiap tugas dan wewenang Makhamah Konstitusi wajib sesuai UUD Negara Republik Indonesia, ya. 

 

"Setiap anggota Makhamah Konstitusi sudah disetujui oleh Presiden."

 

Tugas dan Wewenang Makhamah Konstitusi (MK)

Berikut ini, adalah tujuan dan wewenang yang dimiliki oleh Makhamah Konstitusi berdasarkan UUD Negara 1945, yaitu:

1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk:

a. Menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Wajib memberikan keputusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran hukum Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945. 

Baca Juga: Jawab Soal Kelas 10 SMA, Nama-Nama Presiden Republik Indonesia dan Nama Kabinetnya 

Nah Adjarian, itulah pengertian Makhamah Konstitusi (MK) beserta tugas dan wewenangnya yang perlu kita ketahui, ya.

Sekarang, yuk, coba jawab soal di bawah ini!

 

 

Pertanyaan

Sebutkan salah satu wewenang MK!

Petunjuk: Cek halaman 3.

 

Jangan lupa untuk tonton video ini, ya!