Lembaga Negara: Mahkamah Konstitusi (MK)

By Aisha Amira, Kamis, 28 Oktober 2021 | 07:00 WIB
Makhamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga baru yang dibuat setelah adanya perubahan ketiga dari UUD. (Unsplash/Hansjörg Keller)

Lembaga Negara Makhamah Konstitusi (MK)

Adjarian, Makhamah Konstitusi berdiri sebagai hasil dari perubahan ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Lembaga ini juga merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24C. 

Selain itu, Makhamah Konstitusi juga diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 (yang kemudian telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011) yang berisikan tentang Makhamah Konstitusi.

Baca Juga: Syarat dan Peran Advokat dalam Penegakan Hukum di Indonesia

Makhamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang telah disetujui oleh Presiden. 

Setiap anggota Makhamah Konstitusi masing-masing diajukan tiga orang oleh Makhamah Agung, lalu tiga orang oleh DPR, dan tiga oleh Presiden. 

Ketua dan Wakil Ketua Makhamah Agung dipilih oleh hakim konstitusi masa jabatan tiga tahun. 

Setiap tugas dan wewenang Makhamah Konstitusi wajib sesuai UUD Negara Republik Indonesia, ya. 

 

"Setiap anggota Makhamah Konstitusi sudah disetujui oleh Presiden."