Lembaga Negara: Mahkamah Konstitusi (MK)

By Aisha Amira, Kamis, 28 Oktober 2021 | 07:00 WIB
Makhamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga baru yang dibuat setelah adanya perubahan ketiga dari UUD. (Unsplash/Hansjörg Keller)

Tugas dan Wewenang Makhamah Konstitusi (MK)

Berikut ini, adalah tujuan dan wewenang yang dimiliki oleh Makhamah Konstitusi berdasarkan UUD Negara 1945, yaitu:

1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk:

a. Menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Wajib memberikan keputusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran hukum Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945. 

Baca Juga: Jawab Soal Kelas 10 SMA, Nama-Nama Presiden Republik Indonesia dan Nama Kabinetnya 

Nah Adjarian, itulah pengertian Makhamah Konstitusi (MK) beserta tugas dan wewenangnya yang perlu kita ketahui, ya.

Sekarang, yuk, coba jawab soal di bawah ini!

 

 

Pertanyaan

Sebutkan salah satu wewenang MK!

Petunjuk: Cek halaman 3.

 

Jangan lupa untuk tonton video ini, ya!