Lembaga Negara: Mahkamah Konstitusi (MK)

By Aisha Amira, Kamis, 28 Oktober 2021 | 07:00 WIB
Makhamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga baru yang dibuat setelah adanya perubahan ketiga dari UUD. (Unsplash/Hansjörg Keller)

adjar.id - Apakah Adjarian tahu, lembaga apa sajakah yang termasuk di dalam lembaga negara?

Yap! betul sekali, selain presiden, DPRD, DPR, dan MPR, Makhamah Konstitusi juga merupakan salah satunya, lo. 

Namun, mungkin sebagian dari Adjarian kurang familier dengan tujuan dan fungsi dari Makhamah Konstitusi. 

Baca Juga: Tugas dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

Makhamah Konstitusi merupakan lemabga baru, lo.

Lembaga ini juga memiliki fungsi dan juga tujuan tersendiri. 

Sekarang, yuk, kita simak informasi lengkap mengenai Makhamah Konstitusi di bawah ini!

 

"Makhamah Konstitusi merupakan bagian dari lembaga negara."