Lembaga-Lembaga Negara: Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Presiden

By Aisha Amira, Rabu, 27 Oktober 2021 | 18:40 WIB
Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) memiliki beberapa tugas pokok. (Unsplash/Kyle Glenn)

adjar.id - Apakah Adjarian tahu, lembaga-lembaga negara yang ada di Indonesia?

Indonesia memiliki bermacam-macam lembaga negara. 

Mulai dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Lembaga-lembaga negara berfungsi untuk menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat serta pemegang kekuasaan pemerintah, ya. 

O iya, kali ini kita akan membahas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Presiden. 

Sekarang, yuk, kita simak informasi lengkap mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat dan juga Presiden di bawah ini!

"Lembaga negara berfungsi untuk menjalankan tugas-tugas kenegaraan."

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Adjarian, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diatur berdasarkan Pasal 2 dan 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Keanggotaan MPR terdiri dari, yaitu:

Anggota DPR dan DPR dipilih oleh masyarakat berdasarkan Pemilu yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setiap lima tahun sekali. 

Nah, masa jabatan anggota MPR adalah lima tahun, ya. 

O iya, dalam menjalankan tugasnya MPR akan menggusung sidang sedikitnya sekali lima tahun di ibu kota negara. 

Baca Juga: Jawab Soal Fungsi-Fungsi DPR, PPKn Kelas 9 SMP

"DPR terdiri dari Dewan Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah."

Adjarian, segala keputusan MPR akan ditetapkan oleh suara terbanyak atau voting, ya.

2. Tugas dan Wewenang MPR

Berikut ini, adalah tugas dan wewenang yang dimiliki oleh MPR, yaitu:

Baca Juga: Jawab Soal Kelas 10 SMA, Nama-Nama Presiden Republik Indonesia dan Nama Kabinetnya

"MPR memiliki wewenang untuk menetapkan UUD berdasarkan Pasal 3 ayat 1."

e. Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang telah diusulkan oleh partai politik atau partai politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak. 

3. Presiden

Presiden memiliki beberapa tugas pokok. (Unsplash/Mufid Majnun)

Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 4 sampai 17. 

Pasalnya berbunyi, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar".

Kemudian, di dalam pasal 7 dinyatakan bahwa "Presiden dan Wakil Presiden akan memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan".

Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden memiliki kekuasaan sebagai berikut, yaitu:

Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 10 SMA, Makna Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat 

"Presiden dan Wakil Presiden memiliki masa jabatan selama lima tahun."

4. Tugas dan Wewenang Presiden

Berikut ini, adalah tugas dan wewenang presiden, yaitu:

Baca Juga: Jawab Soal Perbedaan Kompetensi Absolut dan Relatif dari Lembaga Peradilan

"Menyatakan keadaan berbahaya merupakan salah satu tugas pokok presiden."

Wewenang Presiden dan Wakil Presiden

Berikut ini, adalah wewenang presiden dan wakil presiden, yaitu:

Nah Adjarian, itulah fungsi dari lembaga negara Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Presiden yang wajib kita ketahui, ya.

Sekarang, yuk, coba jawab soal di bawah ini!

Pertanyaan
Sebutkan salah satu tugas pokok Presiden!
Petunjuk: Cek halaman 5. 

Jangan lupa untuk tonton video ini, ya!