adjar.id - Apakah Adjarian tahu, lembaga-lembaga negara yang ada di Indonesia?
Indonesia memiliki bermacam-macam lembaga negara.
Mulai dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Lembaga-lembaga negara berfungsi untuk menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat serta pemegang kekuasaan pemerintah, ya.
O iya, kali ini kita akan membahas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Presiden.
Sekarang, yuk, kita simak informasi lengkap mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat dan juga Presiden di bawah ini!
"Lembaga negara berfungsi untuk menjalankan tugas-tugas kenegaraan."
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Adjarian, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diatur berdasarkan Pasal 2 dan 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keanggotaan MPR terdiri dari, yaitu:
- Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
- Seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Anggota DPR dan DPR dipilih oleh masyarakat berdasarkan Pemilu yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setiap lima tahun sekali.
Nah, masa jabatan anggota MPR adalah lima tahun, ya.
O iya, dalam menjalankan tugasnya MPR akan menggusung sidang sedikitnya sekali lima tahun di ibu kota negara.
Baca Juga: Jawab Soal Fungsi-Fungsi DPR, PPKn Kelas 9 SMP
"DPR terdiri dari Dewan Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah."
Adjarian, segala keputusan MPR akan ditetapkan oleh suara terbanyak atau voting, ya.
2. Tugas dan Wewenang MPR
Berikut ini, adalah tugas dan wewenang yang dimiliki oleh MPR, yaitu:
- Mengubah dan menetapkan UUD berdasarkan Pasal 3 ayat 1.
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Pasal 3 ayat 2.
- Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya berdasarkan menurut UUD Pasal 3 ayat 3.
- Memililih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden berdasarkan Pasal 8 ayat 2.
Baca Juga: Jawab Soal Kelas 10 SMA, Nama-Nama Presiden Republik Indonesia dan Nama Kabinetnya
"MPR memiliki wewenang untuk menetapkan UUD berdasarkan Pasal 3 ayat 1."
e. Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang telah diusulkan oleh partai politik atau partai politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak.
3. Presiden
Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 4 sampai 17.
Pasalnya berbunyi, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar".
Kemudian, di dalam pasal 7 dinyatakan bahwa "Presiden dan Wakil Presiden akan memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan".
Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden memiliki kekuasaan sebagai berikut, yaitu:
- Kekuasaan presiden dalam bidang eksekutif yang dijelaskan dalam pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga dalam Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
- Kekuasaan presiden dalam bidang legilatif merupakan mitra DPR dalam bekerja sama untuk membuat undang-undang dan menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 10 SMA, Makna Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
"Presiden dan Wakil Presiden memiliki masa jabatan selama lima tahun."
4. Tugas dan Wewenang Presiden
Berikut ini, adalah tugas dan wewenang presiden, yaitu:
- Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara berdasarkan Pasal 10.
- Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR berdasarkan Pasal 11.
- Menyatakan keadaan berbahaya berdasarkan Pasal 12.
- Mengangkat serta menerima duta dan konsu dengan memperhatikan pertimbangan DPR berdasarkan pasal 13.
- Memberi amnesti dan bolisi dengan memperhatikan pertumbangan DPR berdasarkan pasal 14 ayat (1).
- Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA pasal 14 ayat (1).
- Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya berdasarkan Pasal 15.
Baca Juga: Jawab Soal Perbedaan Kompetensi Absolut dan Relatif dari Lembaga Peradilan
"Menyatakan keadaan berbahaya merupakan salah satu tugas pokok presiden."
Wewenang Presiden dan Wakil Presiden
Berikut ini, adalah wewenang presiden dan wakil presiden, yaitu:
- Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR berdasarkan Pasal 5 ayat (1).
- Menetapkan peraturan pemerintah berdasarkan Pasal 5 ayat (2).
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara berdasarkan Pasal 17.
- Membuat undang-undang bersama dengan DPR berdasarkan Pasal 20 ayat (2).
- Mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) berdasarkan Pasal 23 ayat (2).
Nah Adjarian, itulah fungsi dari lembaga negara Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Presiden yang wajib kita ketahui, ya.
Sekarang, yuk, coba jawab soal di bawah ini!
Pertanyaan |
Sebutkan salah satu tugas pokok Presiden! |
Petunjuk: Cek halaman 5. |
Jangan lupa untuk tonton video ini, ya!