Lembaga-Lembaga Negara: Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Presiden

By Aisha Amira, Rabu, 27 Oktober 2021 | 18:40 WIB
Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) memiliki beberapa tugas pokok. (Unsplash/Kyle Glenn)

adjar.id - Apakah Adjarian tahu, lembaga-lembaga negara yang ada di Indonesia?

Indonesia memiliki bermacam-macam lembaga negara. 

Mulai dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Lembaga-lembaga negara berfungsi untuk menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat serta pemegang kekuasaan pemerintah, ya. 

O iya, kali ini kita akan membahas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Presiden. 

Sekarang, yuk, kita simak informasi lengkap mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat dan juga Presiden di bawah ini!

"Lembaga negara berfungsi untuk menjalankan tugas-tugas kenegaraan."

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Adjarian, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diatur berdasarkan Pasal 2 dan 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Keanggotaan MPR terdiri dari, yaitu:

Anggota DPR dan DPR dipilih oleh masyarakat berdasarkan Pemilu yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setiap lima tahun sekali. 

Nah, masa jabatan anggota MPR adalah lima tahun, ya. 

O iya, dalam menjalankan tugasnya MPR akan menggusung sidang sedikitnya sekali lima tahun di ibu kota negara.