Lembaga-Lembaga Negara: Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Presiden

By Aisha Amira, Rabu, 27 Oktober 2021 | 18:40 WIB
Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) memiliki beberapa tugas pokok. (Unsplash/Kyle Glenn)

Baca Juga: Jawab Soal Fungsi-Fungsi DPR, PPKn Kelas 9 SMP

"DPR terdiri dari Dewan Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah."

Adjarian, segala keputusan MPR akan ditetapkan oleh suara terbanyak atau voting, ya.

2. Tugas dan Wewenang MPR

Berikut ini, adalah tugas dan wewenang yang dimiliki oleh MPR, yaitu:

Baca Juga: Jawab Soal Kelas 10 SMA, Nama-Nama Presiden Republik Indonesia dan Nama Kabinetnya

"MPR memiliki wewenang untuk menetapkan UUD berdasarkan Pasal 3 ayat 1."

e. Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang telah diusulkan oleh partai politik atau partai politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak. 

3. Presiden

Presiden memiliki beberapa tugas pokok. (Unsplash/Mufid Majnun)

Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 4 sampai 17. 

Pasalnya berbunyi, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar".

Kemudian, di dalam pasal 7 dinyatakan bahwa "Presiden dan Wakil Presiden akan memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan".

Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden memiliki kekuasaan sebagai berikut, yaitu: