Otonomi Daerah: Nilai, Dimensi, dan Prinsipnya di Indonesia

By Nabil Adlani, Rabu, 27 Oktober 2021 | 13:00 WIB
Pelaksanaan otonomi daerah diberikan dengan tetap menerapkan nilai, dimensi, dan prinsip otonomi daerah. (unsplash/Appai)

adjar.id – Adjarian, dalam penerapannya, terdapat nilai, dimensi, dan pripsip otonomi daerah di Indonesia.

Otonomi daerah sendiri merupakan hak, wewenang, dan kewaiban daerah otonomi untuk mengarur dan mengurus sendiri pemerintahannya.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai otonomi daerah, baik dari nilai, dimensi maupun prinsipnya yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.

Otonomi daerah membuat adanya keleluasaan dalam bentuk hak, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri.

Baca Juga: Fungsi Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

Negara Indonesia sendiri menganut asas desentralisasi dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.

Pelaksanaan otonomi daerah ini dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Yuk, kita simak penjelasan mengenai nilai, dimensi, dan prinsip otonomi daerah di Indonesia berikut ini, Adjarian!

“Dalam otonomi daerah, daerah otonom diberikan keleluasaan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sendiri.”

 

Nilai Dasar Otonomi Daerah

Dalam UUD 1945, terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan berkenaan dengan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:

1. Nilai Unitaris

Nilai unitaris merupakan nilai yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak memiliki kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara.

Jadi, kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa, dan negara Indonesia tidak akan di bagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintah.

Baca Juga: Mengenal Definisi, Prinsip, dan Tujuan Otonomi Daerah di Indonesia

2. Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial

Nilai dasar desentralisasi teritorial ini bersumber dari isi dan jiwa yang terdapat pada pasal 18 UUD 1945.

Nah, berdasarkan nilai ini, pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.

Berkaitan dengan adanya dua nilai dasar tersebut, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah otonom.

Selain itu, kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat diserahkan sebagian ke pemerintah daerah untuk mengurus dan mengatur sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut.

“Dalan otonomi daerah terdapat dua nilai dasar, yaitu nilai unitaris dan nilai dasar desentralisasi teritorial.”

 

Dimensi Otonomi Daerah

Berikut ini beberapa dimensi otonomi daerah yang diambil dari nilai dasar otonomi daerah, yaitu:

1. Dimensi Politik

Dimensi politik menjadikan kabupaten atau kota dipandang kurang memiliki fanatisme kedaerahan.

Hal ini membuat adanya risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi yang relatif minim.

Hal ini membuat peluang pendekatan langsung yang dibuat pemerintah daerah menjadi lebih bisa terjadi di masyarakat.

Baca Juga: Bentuk-Bentuk Desentralisasi dan Fungsinya dalam Pemerintahan

2. Dimensi Administratif

Dimensi administratif ini menjadikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efektif.

Hal ini tidak lepas dari efektifitas dalam administrasi pemerintah daerah yang membuat pelayanan dan pemerintahan menjadi lebih baik.

3. Kabupaten atau Kota sebagai Ujung Tombak Pembangunan

Peran kabupaten atau kota dalam otonomi daerah sangat penting untuk lebih mengetahui kebutuhan daerahnya.

Kabupaten atau kota inilah yang menjadi ujung tombak dari sebuah pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Ada tiga dimensi otonomi daerah, yaitu dimensi politik, administratif, dan pelaksanaan pembangunan.”

 

Prinsip Otonomi Daerah

Berikut ini, lima prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu:

1. Prinsip Kesatuan

Adjarian, dalam pelaksanaan otonomi daerah harus menjunjung aspirasi perjuangan rakyat.

Hal ini bertujuan untuk memperkuat persatuan dan menaikan kesejahteraan dari masyarakat daerah.

2. Prinsip Penyebaran

Penyelenggaraan desentralisasi dilaksanakan dengan adanya asas dekonsentaranya dengan memberikan kemungkinan bagi masyarakatt untuk kreatif membangun daerahnya.

3. Prinsip Rill dan Tanggung Jawab

Pemberian hak otonomi kepada suatu daerah harus merupakan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab demi kepentingan seluruh warga daerah.

Nah, dalam hal ini pemerintah daerah berperan dalam mengatur proses dinamika pemerintahan dan pembangunan di daerahnya.

Baca Juga: Daerah-Daerah di Indonesia yang Diberikan Otonomi Khusus

4. Prinsip Pemberdayaan

Prinsip pemberdayaan ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah, baik pelayanan maupun pembangunan bagi masyarakat.

5. Prinsip Keserasian

Pemberian suatu otonomi kepada daerah mengutamakan aspek keserasian dan tujuan bagi masyarakat daerah tersebut agar adanya pengembangan daerah.

Nah, itulah tadi nilai, dimensi, dan prinsip otonomi daerah yang ada di Indonesia, di mana pada prinsipnya ada lima prinsip otonomi daerah.

Sekarang, yuk, coba jawab pertanyaan berikut ini!

 

Pertanyaan

Apa sajakah nilai dasar dari otonomi daerah?

Petunjuk: Cek halaman 2.