Prinsip Otonomi Daerah
Berikut ini, lima prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu:
1. Prinsip Kesatuan
Adjarian, dalam pelaksanaan otonomi daerah harus menjunjung aspirasi perjuangan rakyat.
Hal ini bertujuan untuk memperkuat persatuan dan menaikan kesejahteraan dari masyarakat daerah.
2. Prinsip Penyebaran
Penyelenggaraan desentralisasi dilaksanakan dengan adanya asas dekonsentaranya dengan memberikan kemungkinan bagi masyarakatt untuk kreatif membangun daerahnya.
3. Prinsip Rill dan Tanggung Jawab
Pemberian hak otonomi kepada suatu daerah harus merupakan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab demi kepentingan seluruh warga daerah.
Nah, dalam hal ini pemerintah daerah berperan dalam mengatur proses dinamika pemerintahan dan pembangunan di daerahnya.
Baca Juga: Daerah-Daerah di Indonesia yang Diberikan Otonomi Khusus
4. Prinsip Pemberdayaan
Prinsip pemberdayaan ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah, baik pelayanan maupun pembangunan bagi masyarakat.
5. Prinsip Keserasian
Pemberian suatu otonomi kepada daerah mengutamakan aspek keserasian dan tujuan bagi masyarakat daerah tersebut agar adanya pengembangan daerah.
Nah, itulah tadi nilai, dimensi, dan prinsip otonomi daerah yang ada di Indonesia, di mana pada prinsipnya ada lima prinsip otonomi daerah.
Sekarang, yuk, coba jawab pertanyaan berikut ini!
Pertanyaan |
Apa sajakah nilai dasar dari otonomi daerah? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |