adjar.id – Adjarian, dalam penerapannya, terdapat nilai, dimensi, dan pripsip otonomi daerah di Indonesia.
Otonomi daerah sendiri merupakan hak, wewenang, dan kewaiban daerah otonomi untuk mengarur dan mengurus sendiri pemerintahannya.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai otonomi daerah, baik dari nilai, dimensi maupun prinsipnya yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.
Otonomi daerah membuat adanya keleluasaan dalam bentuk hak, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri.
Baca Juga: Fungsi Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Negara Indonesia sendiri menganut asas desentralisasi dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Pelaksanaan otonomi daerah ini dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Yuk, kita simak penjelasan mengenai nilai, dimensi, dan prinsip otonomi daerah di Indonesia berikut ini, Adjarian!
“Dalam otonomi daerah, daerah otonom diberikan keleluasaan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sendiri.”