Pengertian dan Fungsi dari Lembaga Politik

By Aisha Amira, Senin, 18 Oktober 2021 | 16:30 WIB
Lembaga politik merupakan suatu lembaga yang mengatur pelaksanaan dan wewenang. (Pexels/Cotton Bro)

adjar.id - Adjarian, kali ini kita akan mempelajari lembaga politik yang merupakan salah satu bagian dari lembaga sosial, ya. 

Politik diambil dari bahasa Yunani, yaitu polis yang berarti kota atau negara kota. 

Lalu, kata ini berkembang menjadi polities yang memiliki arti sebagai warga negara.

Baca Juga: Pengertian dan Fungsi Lembaga Ekonomi serta Lembaga Pendidikan

Sedangkan, kata "politisi" digunakan untuk orang-orang yang menekuni bidang politik, ya. 

Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekusaan dalam masyarakat antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), politik memiliki arti sebagai ketatanegaraan atau kenegaraan seperti tentang sistem pemerintahan dan dasar pemerintahan. 

Sekarang, yuk, kita simak informasi lengkap mengenai pengertian dan fungsi dari lembaga politik di bawah ini!

 

"Politisi adalah orang-orang yang menekuni bidang politik."