Syarat dan Peran Advokat dalam Penegakan Hukum di Indonesia

By Nabil Adlani, Jumat, 8 Oktober 2021 | 11:00 WIB
Peran advokat sebagai lembaga penegak hukum telah diatur dalam undang-undang. (freepik/AndreaRankovic)

adjar.id – Adjarian, sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia, peran advokat dalam pengekan hukum juga sangat penting.

Pelaksanaan hukum memang harus dilakukan di Indonesia. Hal ini karena Indonesia merupakan negara hukum.

Kali ini kita akan membahas mengenai peran dari advokat dalam penegakan hukum yang terjadi di Indonesia sebagai materi PPKn kelas 12 SMA.

Advokat merupakan orang yang berprofesi untuk memberikan jasa hukum bagi masyarakat di sebuah pengadilan, baik di dalam maupun di luar.

Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 12 SMA, Peran Lembaga Penegak Hukum di Indonesia

Nah, jasa hukum yang diberikan oleh advokat ini bisa berupa bantuan hukum, mewakili, membela, mendampingi, dan melakukan tindakan hukum.

Melalui jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum yang berlaku untuk kepentingan masyarakat.

Advokat juga menjalankan tugas profesinya untuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari beberapa hak fundamental mereka di depan hukum.

Adjarian, kita simak penjelasan mengenai peran advokat dalam penegakan hukum berikut ini, yuk!

 

“Tugas utama dari seorang advokat yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mencari suatu keadilan di depan hukum.”

 

Syarat Menjadi Advokat

UU RI No.18 Tahun 2003 merupakan UU yang mengatur keberadaan advokat sebagai salah satu penegak hukum di Indonesia.

Melalui UU ini, setiap orang yang memenuhi syarat bisa menjadi seorang advokat, di mana syarat ini diatur dalam pasal 3 UU RI No. 18 Tahun 2003, di antaranya:

1. Seorang warga negara Indonesia.

2. Menetap dan memiliki tempat tinggal di Indonesia.

Baca Juga: Wujud Perlindungan dan Penegakan Hukum serta Faktor-Faktornya

3. Tidak memiliki status sebagai pejabat negara atau pegawai negeri.

4. Memiliki usaha sekurang-kurangnya 25 tahun.

5. Memiliki ijazah sarjana yang latar belakangnya pendidikan tinggi hukum.

6. Telah lulus dari ujian yang diselenggarakan oleh organisasi advokat.

 

“Keberadaan advokat dan syarat menjadi advokat diatur dalam UU RI No,18 Tahun 2003.”

 

7. Pernah magang sekurang kurangnya dua tahun secara terus menerus di sebuah kantor advokat.

8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

9. Memiliki perilaku yang jujur, baik, adil, bertanggung jawab, dan memiliki integritas tinggi.

Baca Juga: Mengetahui Lembaga Penegak Hukum di Indonesia dan Peranannya

Peran Advokat

Secara khusus peran advokat yaitu membuat dan mengajukan gugatan, sangkalan, jawaban, memberi bukti, mendesak segera disidangkan atau diputuskan perkaranya, dan sebagainya.

Selain itu, advokat juga berperan dalam membantu hakim dalam mencari kebenaran dan tidak boleh memutarbalikkan peristiwa demi kepentingan orang yang dibelanya agar lolos dari hukum.

Nah, sesuai dengan UU RI No.18 Tahun 2003, seorang advokat memiliki hak dan juga kewajiban yang dilindungi UU. Berikut ini adalah beberapa hak dari advokat, di antaranya:

1. Advokat bebes mengeluarkan pendapat atau penyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sebuah sidang pengadilan.

Hal ini boleh dilakukan asal tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

 

“Peran advokal salah satunya membantu hakim dalam mencari kebenaran dari suatu peristiwa hukum.”

 

2. Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkata yang menjadi tanggung jawabnya.

3. Advokat tidak bisa dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya.

Kewajiban Advokat

Kewajiban dari seorang advokat meliputi:

1. Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien, baik berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturuan, ras dan lain sebagainya.

2. Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dan diperoleh dari kliennya.

Baca Juga: Peran Lembaga Peradilan di Indonesia

3. Advokat tidak boleh memegang jabatan lain yang bertentangan dengan tugas dan martabat profesinya.

4. Advokat yang menjadi pejabat negara tidak lagi bisa melaksanakan tugas profesi advokat selama menjabat sebagai pejabat negara.

Adjarian, itulah beberapa peran advokat dalam penegakan hukum yang ada di Indonesia.

Yuk, sekarang jawab pertanyaan berikut ini!

 

Pertanyaan

Apa saja syarat menjadi seorang advokat menurut pasal 3 UU RI No.18 Tahun 2003?

Petunjuk: Cek halaman 2 dan 3.