2. Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkata yang menjadi tanggung jawabnya.
3. Advokat tidak bisa dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya.
Kewajiban Advokat
Kewajiban dari seorang advokat meliputi:
1. Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien, baik berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturuan, ras dan lain sebagainya.
2. Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dan diperoleh dari kliennya.
Baca Juga: Peran Lembaga Peradilan di Indonesia
3. Advokat tidak boleh memegang jabatan lain yang bertentangan dengan tugas dan martabat profesinya.
4. Advokat yang menjadi pejabat negara tidak lagi bisa melaksanakan tugas profesi advokat selama menjabat sebagai pejabat negara.
Adjarian, itulah beberapa peran advokat dalam penegakan hukum yang ada di Indonesia.
Yuk, sekarang jawab pertanyaan berikut ini!
Pertanyaan |
Apa saja syarat menjadi seorang advokat menurut pasal 3 UU RI No.18 Tahun 2003? |
Petunjuk: Cek halaman 2 dan 3. |