Syarat dan Peran Advokat dalam Penegakan Hukum di Indonesia

By Nabil Adlani, Jumat, 8 Oktober 2021 | 11:00 WIB
Peran advokat sebagai lembaga penegak hukum telah diatur dalam undang-undang. (freepik/AndreaRankovic)

7. Pernah magang sekurang kurangnya dua tahun secara terus menerus di sebuah kantor advokat.

8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

9. Memiliki perilaku yang jujur, baik, adil, bertanggung jawab, dan memiliki integritas tinggi.

Baca Juga: Mengetahui Lembaga Penegak Hukum di Indonesia dan Peranannya

Peran Advokat

Secara khusus peran advokat yaitu membuat dan mengajukan gugatan, sangkalan, jawaban, memberi bukti, mendesak segera disidangkan atau diputuskan perkaranya, dan sebagainya.

Selain itu, advokat juga berperan dalam membantu hakim dalam mencari kebenaran dan tidak boleh memutarbalikkan peristiwa demi kepentingan orang yang dibelanya agar lolos dari hukum.

Nah, sesuai dengan UU RI No.18 Tahun 2003, seorang advokat memiliki hak dan juga kewajiban yang dilindungi UU. Berikut ini adalah beberapa hak dari advokat, di antaranya:

1. Advokat bebes mengeluarkan pendapat atau penyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sebuah sidang pengadilan.

Hal ini boleh dilakukan asal tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

 

“Peran advokal salah satunya membantu hakim dalam mencari kebenaran dari suatu peristiwa hukum.”