Bentuk-Bentuk Desentralisasi dan Fungsinya dalam Pemerintahan

By Nabil Adlani, Rabu, 15 September 2021 | 12:20 WIB
Bentuk pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke perintah daerah disebut sebagai disentralisasi. (pxhere)

adjar.id – Adjarian tahu apa saja bentuk-bentuk desentralisasi?

Desentralisasi sendiri merupakan istilah yang diambil dari bahasa Belanda, yaitu de yang artinya lepas dan centerum yang artinya pusat.

Jadi, desentralisasi bisa disebut sebagai sesuatu yang terlepas dari pusat atau pemerintah pusat.

Baca Juga: Daerah-Daerah di Indonesia yang Diberikan Otonomi Khusus

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai desentralisasi, baik bentuk-bentuk dan juga fungsinya yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.

Desentralisasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah.

Nah, Terdapat dua kelompok besar yang memberikan definisi mengenai desentralisasi ini, lo.

Yuk, kita simak penjelasan lengkapnya berikut ini, Adjarian!

 

“Desentralisasi bisa dibilang sebagai bentuk pelimpahan kekuasaan kepada pemerintah daerah dari pemerintah pusat.”