adjar.id - Adjarian, di negara Indonesia ini terdapat tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 8 SMP, terdapat satu soal dalam uji kompetensi 3 di halaman 78. Soal tersebut meminta kita untuk menjelaskan tata urutan peraturan perundang-undangan yang juga menjadi materi PPKn kelas 8 SMP.
Baca Juga: Mengenal Lembaga Legislatif Negara Sesuai Undang Undang Dasar 1945
Maka dari itu, kali ini kita akan membahas mengenai jawaban soal uji kompetensi tersebut sebagai bahan referensi Adjarian dalam mengerjakannya.
Peraturan perundang-undangan merupakan bentuk peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan ditetapkan oleh lembaga negara yang berwenang.
Peraturan itu menjadi pedoman bagi warga negara dalam menjalankan kehidupannya, baik dalam masyarakat, bangsa, dan juga negara.
Yuk, kita simak penjelasan mengenai tata urutan perundang-undangan yang sudah diatur dalam UU no.12 tahun 2011 berikut ini!