Jawab Soal PPKn Kelas 8 SMP, Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan

By Nabil Adlani, Rabu, 15 September 2021 | 08:00 WIB
Terdapat beberapa tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (unsplash)

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Saat MPR dan MPRS masih menjadi lembaga tertinggi negara Indonesia, MPR membuat satu produk hukum yang disebut sebagai ketetapan MPR. Ketetapan MPR sendiri merupakan sebuah putusan majelas yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, baik ke dalam atau ke luar majelis.

Mengikat ke dalam, yaitu ketetapan MPR ini mengikat seluruh anggota majelis, sementara mengikat ke luar yaitu ketetapan MPR mengikat warga negara, lembaga masyarakat dan juga lembaga negara.

Baca Juga: Mengenal Lembaga Negara sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat

3. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Undang-undang merupakan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh DPR dengan persetujuan dari presiden.

Nah, sedangkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang merupakan peraturan yang ditetapkan presiden dalam keadaan genting yang memaksa.

Kedua bentuk peraturan perundang-undangan ini memiliki kedudukan yang sama dan sederajat.

Lembaga negara yang memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang sesuai pasal 20 ayat 1 UUD 1945 adalah DPR dan harus dipersetujui presiden.