1. Undang-Undang Dasar 1945
Undang-undang dasar 1945 atau UUD 1945 adalah hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
UUD ini sebagai hukum bentuknya mengikat warga negara Indonesia dan berisikan norma serta ketentuan yang harus ditaati warga negara.
UUD 1945 sebagai hukum dasar di Indonesia artinya UUD 1945 menjadi sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 7 SMP, Pembahasan Sidang dalam Perumusan UUD 1945
Selain itu, UUD 1945 juga menjadi hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
UUD dapat diubah dan ditetapkan kembali oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atau disebut MPR sesuai dengan pasar 3 ayat 1 UUD 1945.
UUD 1945 sendiri berisikan hukum dasar tertulis yang terdiri dari pembukaan berisi empat alinea dan 37 pasal. Sekarang, UUD 1945 digunakan untuk penyelenggaraan negara yang di mana telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen.