adjar.id – Adjarian, di Indonesia ada daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus oleh pemerintah, lo.
Daerah di Indonesia memang memiliki hak dan kewajiban dalam menyelenggarakan otonominya masing-masing.
Hak dan kewajiban tersebut diwujudkan dalam sebuah rencana kerja dari pemerintah daerah berupa pendapatan, pembiayaan, dan juga belanja daerah.
Baca Juga: Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM, Materi PPKn Kelas 11 SMA
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus oleh pemerintah di Indonesia yang mana merupakan materi PPKn kelas 10 SMA.
Dalam UUD 1945 pasal 18B ayat 1 dijelaskan bahwa negara telah mengakui dan menghormati satuan pemerintah daerah yang sifatnya khusus atau istimewa.
Hal tersebut telah diatur dalam UU No.9 tahun 2015 yang menjadi perubahan kedua dari UU No.23 tahun 2014 mengenai pemerintah daerah.
Yuk, kita simak daerah-daerah mana saja yang punya otonomi khusus tersebut!
“Daerah-daerah di Indonesia memiliki hak dan kewajiban dalam menyelenggarakan otonomi masing-masing, tetapi ada beberapa daerah yang diberikan sebuah otonomi khusus”
1. Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Daerah pertama yang bersifat khusus yaitu Provinsi DKI Jakarta yang juga memiliki kedudukan sebagai ibu kota negara Indonesia.
Selain sebagai ibu kota negara, DKI Jakarta juga menjadi daerah otonom yang memiliki fungsi dan peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Nah, berdasarkan UUD 1945, DKI Jakarta diberikan kekhususan berkaitan dengan hak, kewajiban, tugas, dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
Baca Juga: Mengenal Wilayah Pusat-Pusat Pertumbuhan yang Ada di Indonesia
Menurut UU No.29 tahun 2007, ada beberapa hal yang menjadi kekhususan bagi Provinsi DKI Jakarta, di antaranya:
a. Provinsi DKI Jakarta memiliki kedudukan sebagai ibu kota negara Indonesia.
b. Provinsi DKI Jakarta merupakan daerah khusus yang memiliki fungsi sebagai ibu kota negara dan juga sebagai daerah otonom tingkat provinsi.
c. Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara juga menjadi tempat kedudukan perwakilan asing dan juga pusat lembaga-lembaga internasional.
“Provinsi DKI Jakarta merupakan satu daerah yang diberikan kekhususan otonomi sebagainya telah diatur dalam UU No.29 tahun 2007.”
d. Wilayah-wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagai atas kota administrasi dan kabupaten administrasi.
e. Gubenur DKI Jakarta bisa menghadiri sidang kabinet yang ada kaitannya dengan kepentingan ibu kota negara.
2. Daerah Istimewa Yogyakarta
Daerah Istimewa Yogyakarta atau disebut DIY merupakan suatu daerah provinsi yang memiliki keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia, Materi PPKn Kelas 10
Keistimewaan kedudukan hukum yang diberikan kepada DIY tidak lepas dari sejarah dan asal-usul.
Nah, kewenangan istimewa DIY merupakan wewenang tambahan tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang yang sudah ditetapkan dalam UU mengenai pemerintahan daerah.
Menurut UU no.13 tahun 2012, keistimewaan yang dimiliki DIY terdiri dari beberapa hal, yaitu:
a. Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, wewenang, dan tugas gubenur dan wakil gubernur.
“Keistimewaan otonomi daerah DKI Jakarta salah satunya yaitu gubenur bisa mengikuti sidang kabinet kenegaraan jika ada pembahasan yang menyangkut ibu kota negara.”
b. Kelembagaan pemerintahan DIY.
c. Keistimewaan dalam kebudayaan, pertahanan, dan tata ruang.
Nah, Adjarian pasti sudah tahu kan kalau gubernur yang memerintah di DIY adalah Sri Sultan Hamengkubuwono?
Sementara itu, wakil gubernurnya adalah Adipati Paku Alam.
Baca Juga: Jawab Soal Kelas 10 SMA, Nama-Nama Presiden Republik Indonesia dan Nama Kabinetnya
3. Daerah Nanggroe Aceh Darussalam
Daerah Nangroe Aceh Darussakan atau NAD adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki sifat istimewa.
Selain itu, NAD juga mendapat kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat sesuai perundang-undangan.
Daerah NAD mendapatkan status keistimewaannya pada 1959. Hal ini tertuang dalam keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959.
Keistimewaan yang dimiliki Aceh yaitu dalam bentuk penyelenggaraan kehidupan beragama yang berdasarkan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh.
“Aceh memiliki keistimewaan untuk membentuk penyelenggaraan kehidupan agama yang dilandasi oleh syariat Islam.”
Selain itu, juga Aceh diberikan keistimewaan untuk menyelenggarakan kehidupan adat dan pendidikan yang berlandaskan Islam.
Lalu, para ulama di Aceh juga berperan dalam menetapkan kebijakan, penyenggaraan, dan pengeloaan haji disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
4. Otonomi Khusus Papua
Otonomi khusus yang diberikan ke Provinsi Papua merupakan kewenangan yang sudah diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsi hasil pemekarannya juga.
Kewenangan tersebut yaitu untuk mengatur dan juga mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar dari masyarakat Papua.
Baca Juga: Mengenal Definisi, Prinsip, dan Tujuan Otonomi Daerah di Indonesia
Nah, dalam UU No.21 tahun 2001 mengenai otonomi khusus bagi Provinsi Papua salah satunya menjelaskan mengenai perwujudan penyelenggaraan pemerintah dengan ciri-ciri:
a. Mengikutsertakan partisipasi dalam pelaksanaan, perencanaan, dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
b. Pelaksanaan pembangunan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di Papua.
c. Penyelenggaraan pemeritahan dan pelaksanaan pembangunan yang bertanggung jawab dan transparan terhadap masyakat di Papua.
Nah, itu tadi daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus oleh pemerintah Indonesia, salah satunya adalah Provinsi DKI Jakarta.
Yuk, sekarang jawab pertanyaan berikut ini!
Pertanyaan |
Apa saja hal-hal yang menjadi kekhususan bagi Provinsi DKI Jakarta? |
Petunjuk: Cek halaman 2 dan 3. |