Daerah-Daerah di Indonesia yang Diberikan Otonomi Khusus

By Nabil Adlani, Senin, 13 September 2021 | 10:30 WIB
Daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus di Indonesia hanya ada empat daerah. (unsplash)

b. Kelembagaan pemerintahan DIY.

c. Keistimewaan dalam kebudayaan, pertahanan, dan tata ruang.

Nah, Adjarian pasti sudah tahu kan kalau gubernur yang memerintah di DIY adalah Sri Sultan Hamengkubuwono?

Sementara itu, wakil gubernurnya adalah Adipati Paku Alam.

Baca Juga: Jawab Soal Kelas 10 SMA, Nama-Nama Presiden Republik Indonesia dan Nama Kabinetnya

3. Daerah Nanggroe Aceh Darussalam

Daerah Nanggroe Aceh Darussalam merupakan salah satu daerah yang diberikan otonomi khusus. (unsplash)

Daerah Nangroe Aceh Darussakan atau NAD adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki sifat istimewa.

Selain itu, NAD juga mendapat kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat sesuai perundang-undangan.

Daerah NAD mendapatkan status keistimewaannya pada 1959. Hal ini tertuang dalam keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959.

Keistimewaan yang dimiliki Aceh yaitu dalam bentuk penyelenggaraan kehidupan beragama yang berdasarkan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh.

 

“Aceh memiliki keistimewaan untuk membentuk penyelenggaraan kehidupan agama yang dilandasi oleh syariat Islam.”