d. Wilayah-wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagai atas kota administrasi dan kabupaten administrasi.
e. Gubenur DKI Jakarta bisa menghadiri sidang kabinet yang ada kaitannya dengan kepentingan ibu kota negara.
2. Daerah Istimewa Yogyakarta
Daerah Istimewa Yogyakarta atau disebut DIY merupakan suatu daerah provinsi yang memiliki keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia, Materi PPKn Kelas 10
Keistimewaan kedudukan hukum yang diberikan kepada DIY tidak lepas dari sejarah dan asal-usul.
Nah, kewenangan istimewa DIY merupakan wewenang tambahan tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang yang sudah ditetapkan dalam UU mengenai pemerintahan daerah.
Menurut UU no.13 tahun 2012, keistimewaan yang dimiliki DIY terdiri dari beberapa hal, yaitu:
a. Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, wewenang, dan tugas gubenur dan wakil gubernur.
“Keistimewaan otonomi daerah DKI Jakarta salah satunya yaitu gubenur bisa mengikuti sidang kabinet kenegaraan jika ada pembahasan yang menyangkut ibu kota negara.”