Daerah-Daerah di Indonesia yang Diberikan Otonomi Khusus

By Nabil Adlani, Senin, 13 September 2021 | 10:30 WIB
Daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus di Indonesia hanya ada empat daerah. (unsplash)

1. Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Daerah pertama yang bersifat khusus yaitu Provinsi DKI Jakarta yang juga memiliki kedudukan sebagai ibu kota negara Indonesia.

Selain sebagai ibu kota negara, DKI Jakarta juga menjadi daerah otonom yang memiliki fungsi dan peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

Nah, berdasarkan UUD 1945, DKI Jakarta diberikan kekhususan berkaitan dengan hak, kewajiban, tugas, dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.

Baca Juga: Mengenal Wilayah Pusat-Pusat Pertumbuhan yang Ada di Indonesia

Menurut UU No.29 tahun 2007, ada beberapa hal yang menjadi kekhususan bagi Provinsi DKI Jakarta, di antaranya:

a. Provinsi DKI Jakarta memiliki kedudukan sebagai ibu kota negara Indonesia.

b. Provinsi DKI Jakarta merupakan daerah khusus yang memiliki fungsi sebagai ibu kota negara dan juga sebagai daerah otonom tingkat provinsi.

c. Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara juga menjadi tempat kedudukan perwakilan asing dan juga pusat lembaga-lembaga internasional.

 

“Provinsi DKI Jakarta merupakan satu daerah yang diberikan kekhususan otonomi sebagainya telah diatur dalam UU No.29 tahun 2007.”