Selain itu, juga Aceh diberikan keistimewaan untuk menyelenggarakan kehidupan adat dan pendidikan yang berlandaskan Islam.
Lalu, para ulama di Aceh juga berperan dalam menetapkan kebijakan, penyenggaraan, dan pengeloaan haji disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
4. Otonomi Khusus Papua
Otonomi khusus yang diberikan ke Provinsi Papua merupakan kewenangan yang sudah diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsi hasil pemekarannya juga.
Kewenangan tersebut yaitu untuk mengatur dan juga mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar dari masyarakat Papua.
Baca Juga: Mengenal Definisi, Prinsip, dan Tujuan Otonomi Daerah di Indonesia
Nah, dalam UU No.21 tahun 2001 mengenai otonomi khusus bagi Provinsi Papua salah satunya menjelaskan mengenai perwujudan penyelenggaraan pemerintah dengan ciri-ciri:
a. Mengikutsertakan partisipasi dalam pelaksanaan, perencanaan, dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
b. Pelaksanaan pembangunan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di Papua.
c. Penyelenggaraan pemeritahan dan pelaksanaan pembangunan yang bertanggung jawab dan transparan terhadap masyakat di Papua.
Nah, itu tadi daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus oleh pemerintah Indonesia, salah satunya adalah Provinsi DKI Jakarta.
Yuk, sekarang jawab pertanyaan berikut ini!
Pertanyaan |
Apa saja hal-hal yang menjadi kekhususan bagi Provinsi DKI Jakarta? |
Petunjuk: Cek halaman 2 dan 3. |