1. Pelaksanaan Demokrasi pada Periode 1945-1949
Pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan tahun 1945 sampai 1949 ini, pelaksanaan demokrasi masih sebatas pada fungsi pers yang mendudukung kemerdekaan.
Pada masa ini, elemen-elemen demokrasi yang lain belum bisa terwujud karena kondisi dan situasi yang belum memungkinkan.
Hak ini terjadi karena pemerintah dan rakyat masih harus mencurahkan tenaganya untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
Pada periode ini diletakkan beberapa hal yang menjadi dasar dari perkembangan demokrasi Indonesia.
Baca Juga: Prinsip-Prinsip Demokrasi di Indonesia menurut Pancasila dan UUD 1945
Berikut beberapa hal mendasar tersebut yaitu:
a. Memberikan hak-hak politik dengan menyeluruh.
b. Adanya batasan kekuasaan kepada presiden dengan dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
c. Terbentuknya partai politik yang menjadi peletakan awal dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia.
“Pada masa revolusi kemerdekaan titik berat pemerintah dan rakyat masih kepada mempertahankan kemerdekaan.”