adjar.id - Ada dua jenis pembagian kekuasaan yang ada di Indonesia, yakni secara horizontal dan secara vertikal.
Pembagian kekuasaan tersebut dijelaskan di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Nah, apa yang dimaksud dengan pembagian kekuasaan horizontal dan vertikal?
Kita akan mencari tahu tentang keduanya, Adjarian.
A. Kekuasaan Horizontal
Pembagian kekuasaan secara horizontal merupakan pembagian kekuasaan yang didasarkan pada fungsi-fungsi lembaga tertentu, yaitu lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif.
Baca Juga: Mengenal Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal di Indonesia
Kekuasaan horizontal ini, menurut UUD 1945, dilakukan pada tataran pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
Pada pemerintahan pusat, pembagian kekuasaan ini terjadi di antara lembaga-lembaga negara yang memiliki kedudukan sederajat.
Namun, pada amandemen UUD 1945, terdapat pergeseran pembagian kekausaan di pemerintah pusat.
"Indonesia memiliki dua jenis kekuasaan, yakni kekuasaan vertikal dan kekuasaan horizontal."
Dijelaskan Titik Triwulan pada buku Kontruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945 (2010) bahwa amandemen menetapkan empat kekuasaan serta tujuh lembaga negara.
Perubahan itu terjadi pada klasifikasi kekuasaan negara. Jika kekuasaan negara biasanya terdiri dari tiga jenis, kini menjadi enam.
1. Kekuasaan Konstitusi
Kekuasaan konstitusi adalah kekuasaan yang berhak mengubah serta menetapkan UUD.
Kekuasaan konstitusi diduduki oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dasarnya adalah pasa 5 ayat (1) UUD 45 yang berbunyi, “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”
Baca Juga: Kumpulan Soal dan Jawaban serta Pembahasan Lembaga Negara Indonesia
UUD merupakan konstitusi negara yang pada hakikatnya adalah hukum tertinggi mengenai penyelenggaraan negara.
Di hampir seluruh negara dunia pasti memliki konstitusi. Di dalamnya diatur pembentukan, pembagian wewenang serta cara kerja lembaga kenegaraan.
Konstitusi amat penting. Negara demokrasi bisa berubah menjadi negara otoriter bila terjadi perubahan dalam konstitusi.
"UUD merupakan konstitusi negara yang pada hakikatnya adalah hukum tertinggi mengenai penyelenggaraan negara."
2. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasan eksekutif dipegang oleh presiden. Ada dua tugas kekuasaan eksekutif, yakni melaksanakan atau menjalankan undang-undang dan menjadi penyelenggara negara.
Dasar kekuasaan eksekutif tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
3. Kekuasaan legislatif
Dasar kekuasaan legislatif tertuang pada Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yang menyataan bahwa lembaga inilah yang berhak membentuk undang-undang (UU).
Kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Namun, DPR tidak menyusun dan membuat UU sendiri.
Baca Juga: Prinsip-Prinsip Demokrasi Menurut Ahli, Materi PPKn kelas 11 SMA
Mereka juga berkewajiban untuk menyerap, menghimpun, menampung, serta menindaklanjuti aspirasi yang muncul dari rakyat.
Lembaga ini pula yang dapat memberikan persetujuan kepada presiden jika negara hendak menyatakan perang atau membuat perdamaian dengan negara lain.
DPR jugalah yang dapat mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
Selain itu, lembaga ini juga berkuasa atas penetapan anggaran pemerintah.
"Lembaga legislatif adalah lembaga yang berhak membentuk UU."
4. Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif bisa dibilang sebagai penjaga UU. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kekuasaan inilah yang akan mengadili setiap kasus pelanggaran terhadap UU. Selain itu, kekuasaan ini juga yang berkewajiban menyelesaikan kasus-kasus administrasi.
Kekuasaan yudikatif terdapat dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Mengenal Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
5. Kekuasaan Eksaminatif
Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kekuasaan inilah yang melakukan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan serta tanggung jawab tentang uang.
Dasar kekuasaan ini tercanutm pada Pasal 23 E ayat (1) UUD 1945.
"Kekuasaan yudikatif bertugas menjaga UU."
6. Kekuasaan Moneter
Kekuasaan moneter dijalankan oleh Bank Indonesia (BI).
BI berkuasa menetapkan dan melaksanakan kebijakan terkait moneter serta mengatur dan menjaga kelancaraan sistem pembayaran.
Dasar kekuasaan ini adalah Pasal 23 D UUD 1945.
Baca Juga: Mengenal Pengertian, Tujuan, dan Instrumen Kebijakan Moneter
B. Kekuasaan Vertikal
Pada pasal 18 ayat (1) UUD 1945 diterangkan bahwa Indonesia terbagi atas daerah-daerah provinsi, dan provinsi-provinsi itu terbagi atas kabupaten dan kota.
Konsekuensi kekuasaan vertikal adalah desentralisasi.
Pemerintah pusat menyerahkan wewenang pada pemerintah daerah.
Itulah pembagian kekuasaan di Indonesia yang terbagi menjadi dua, yakni secara horizontal dan vertikal, Adjarian.
Selanjutnya, kita coba jawab pertanyaan berikut untuk mengingat kembali materi tersebut, yuk!
Pertanyaan |
Siapakah yang berhak mengubah dasar negara? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |