6. Kekuasaan Moneter
Kekuasaan moneter dijalankan oleh Bank Indonesia (BI).
BI berkuasa menetapkan dan melaksanakan kebijakan terkait moneter serta mengatur dan menjaga kelancaraan sistem pembayaran.
Dasar kekuasaan ini adalah Pasal 23 D UUD 1945.
Baca Juga: Mengenal Pengertian, Tujuan, dan Instrumen Kebijakan Moneter
B. Kekuasaan Vertikal
Pada pasal 18 ayat (1) UUD 1945 diterangkan bahwa Indonesia terbagi atas daerah-daerah provinsi, dan provinsi-provinsi itu terbagi atas kabupaten dan kota.
Konsekuensi kekuasaan vertikal adalah desentralisasi.
Pemerintah pusat menyerahkan wewenang pada pemerintah daerah.
Itulah pembagian kekuasaan di Indonesia yang terbagi menjadi dua, yakni secara horizontal dan vertikal, Adjarian.
Selanjutnya, kita coba jawab pertanyaan berikut untuk mengingat kembali materi tersebut, yuk!
Pertanyaan |
Siapakah yang berhak mengubah dasar negara? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |