2. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasan eksekutif dipegang oleh presiden. Ada dua tugas kekuasaan eksekutif, yakni melaksanakan atau menjalankan undang-undang dan menjadi penyelenggara negara.
Dasar kekuasaan eksekutif tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
3. Kekuasaan legislatif
Dasar kekuasaan legislatif tertuang pada Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yang menyataan bahwa lembaga inilah yang berhak membentuk undang-undang (UU).
Kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Namun, DPR tidak menyusun dan membuat UU sendiri.
Baca Juga: Prinsip-Prinsip Demokrasi Menurut Ahli, Materi PPKn kelas 11 SMA
Mereka juga berkewajiban untuk menyerap, menghimpun, menampung, serta menindaklanjuti aspirasi yang muncul dari rakyat.
Lembaga ini pula yang dapat memberikan persetujuan kepada presiden jika negara hendak menyatakan perang atau membuat perdamaian dengan negara lain.
DPR jugalah yang dapat mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
Selain itu, lembaga ini juga berkuasa atas penetapan anggaran pemerintah.
"Lembaga legislatif adalah lembaga yang berhak membentuk UU."