adjar.id - Ada dua jenis pembagian kekuasaan yang ada di Indonesia, yakni secara horizontal dan secara vertikal.
Pembagian kekuasaan tersebut dijelaskan di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Nah, apa yang dimaksud dengan pembagian kekuasaan horizontal dan vertikal?
Kita akan mencari tahu tentang keduanya, Adjarian.
A. Kekuasaan Horizontal
Pembagian kekuasaan secara horizontal merupakan pembagian kekuasaan yang didasarkan pada fungsi-fungsi lembaga tertentu, yaitu lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif.
Baca Juga: Mengenal Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal di Indonesia
Kekuasaan horizontal ini, menurut UUD 1945, dilakukan pada tataran pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
Pada pemerintahan pusat, pembagian kekuasaan ini terjadi di antara lembaga-lembaga negara yang memiliki kedudukan sederajat.
Namun, pada amandemen UUD 1945, terdapat pergeseran pembagian kekausaan di pemerintah pusat.
"Indonesia memiliki dua jenis kekuasaan, yakni kekuasaan vertikal dan kekuasaan horizontal."