Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik Indonesia di Luar Negeri

By Nabil Adlani, Selasa, 15 Juni 2021 | 20:00 WIB
Menjalin persahabatan dengan negara lain merupakan salah satu tugas perwakilan diplomatik. (freepik/ThietVu)

3. Observasi

Observasi, yaitu menelaah setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima dengan teliti yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negara Indonesia.

4. Proteksi

Proteksi, yaitu melindungi harta benda, pribadi dan kepentingan-kepentingan Indonesia yang berada di luar negeri.

Baca Juga: Mengenal Badan-Badan Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

5. Persahabatan

Persahabatan, yaitu meningkatkan hubungan persahabatan antarnegara Indonesia dengan negara penerima.

Persahabatan tersebut dapat dilakukan di bidang kebudayaan, ekonomi ataupun ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Tugas perwakilan diplomatik yaitu representasi, negosiasi, observasi, proteksi dan persahabatan.”