Tugas dari perwakilan diplomatik secara umum adalah sebagai berikut:
1. Representasi
Tugas representasi yaitu seorang perwakilan diplomatik selain mewakili Indonesia, perwakilan diplomatik juga melakukan protes.
Baca Juga: Mengetahui Lembaga Penegak Hukum di Indonesia dan Peranannya
Selain itu, mengadakan penyelidikan dengan pemerintah negara perima, di mana perwakilan diplomatik mewakili kebijakan politik pemerintah Indonesia.
2. Negosiasi
Negosiasi di sini yaitu mengadakan perundingan atau pembicaraan dengan negara tempat perwakilan diplomatik dikreditasikan maupun dengan negara-negara lain.
"Perwakilan diplomatik memiliki beberapa tugas."