Mengenal Lembaga Negara sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat

By Aisha Amira, Sabtu, 19 Juni 2021 | 16:30 WIB
Kedaulatan berasal dari bahasa Arab, yaitu daulah. (Pixabay)

adjar.id - Adjarian, kedaulatan berasal dari bahasa Arab, lo. 

Kata daulah, memiliki arti sebagai kekuasaan yang paling tinggi. 

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannnya dengan semua cara yang tersedia. 

Kedaulatan rakyat bermakna pemerintahan mendapatkan mandatnya atau perintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Baca Juga: Bagaimana Sejarah Ditetapkannya 1 Juni Sebagai Hari Lahir Pancasila?

Indonesia memiliki lembaga-lembaga yang bertugas dalam kedaulatan rakyat juga, lo, Adjarian.

Kali ini, kita sama-sama akan membahas lembaga-lembaga pelaksana kedaulatan rakyat di Indonesia.

Yuk, simak artikel di bawah ini!

 

"Landasan pelaksanaan kedaulatan rakyat ada dua, yaitu: landasan idiil atau Pancasila dan landasan konstitusional atau Undang-Undang Dasar 1945."

 

Lembaga-Lembaga Negara yang Bertugas dalam Kedaulatan Rakyat

Nah, Adjarian, lembaga-lembaga negara yang bertugas dalam kedaulatan rakyat terbagi menjadi 10 lembaga, yaitu:

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR

- Mengubah dan menetapkan UUD.

- Melantik presiden dan wakil presiden.

- Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

Baca Juga: Unsur-Unsur Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Presiden

- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

- Mengajukan RUU. 

- Membentuk Perppu.

- Membentuk RAPBN.

- Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan perang.

- Mengangkat duta dan konsulat.

- Menerima duta dari negara lain.

- Memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

- Memberi gelar dan tanda jasa. 

 

"Tugas Presiden dalam kedaulatan rakyat adalah selalu menjalankan Undang-Undang Dasar atau UUD."

  

3. Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR

Menetapkan RAPBN bersama presiden.

- Menetapkan RUU.

- Mengawasi jalannya pemerintahan.

Hak-hak yang dimiliki DPR sebagai berikut:

- Hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah.

- Hak interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan terhadap presiden.

- Hak imunitas adalah hak untuk tidak dituntut dalam pengadilan karena pernyataanya dalam sidang.

- Hak mengajukan usul atau pendapat.

- Hak mengajukan usul RUU.

- Hak bujet, yaitu hak dalam membahas APBN.

4. Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK

- BPK berkewajiban memeriksa tanggung jawab keuangan negara.

- Hasil pemeriksaan BPK dilaporkan kepada DPR, DPD, dan DPRD. 

Baca Juga: Mengenal Berbagai Norma yang Ada Dalam Kehidupan Bermasyarakat

5. Makhamah Agung atau MA

- Mengawasi jalan UU.

- Memberi sanksi atas pelanggaran UU. 

- Mengadili pada tingkat kasasi. 

6. Makhamah Konstitusi atau MK

- Menguji kekuatan UU terhadap UUD.

- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara.

- Memutuskan pembubaran partai politik.

 

"Makhamah Konstitusi juga bertugas dalam memutus perselisihan hasil pemilu, lo, Adjarian."

 

6. Dewan Perwakilan Daerah atau DPD

DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah. (Pixabay)

- Mengajukan RUU kepada DPR berkaitan dengan otonomi daerah.

- Ikut membahas UU yang berkaitan dengan daerah.

- Memberikan masukan kepada DPR atas RUU APBN pajak, pendidikan, dan agama.

- Mengawasi pelaksanaan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah.

Baca Juga: Definisi, Bentuk dan Contoh Kerja sama Internasional dan Indonesia

7. Komisi Pemilihan Umum atau KPU

Merencanakan penyelenggaraan pemilu.

- Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu.

- Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu.

- Penetapan peserta pemilu.

- Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi, dan calon anggota DPR, DPRD, DPD Provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota.

- Melakukan evaluasi dan pelaporan pemilu.

- Melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.

8. Komisi Yudisial

- Mengawasi perilaku hakim agung.

- Mengusulkan pengangkatan hakim agung.

- Mengusulkan nama calon hakim agung. 

- Ikut menjaga dan menegakkan kehormatan dan martabat hakim.

 

"Lembaga penopang demokrasi adalah pemerintahan yang bertanggung jawab, DPR, sistem dwipartai atau lebih, pers yang bebas, dan sistem peradilan yang bebas dan mandiri." 

 

Nah, itulah beberapa lembaga-lembaga yang bertugas menjaga kedaulatan rakyat, ya, Adjarian.

Sekarang, yuk, coba jawab pertanyaan di bawah ini ya!

Pertanyaan

Sebutkan salah satu fungsi MPR

Petunjuk: Cek halaman 2.