Mengenal Lembaga Negara sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat

By Aisha Amira, Sabtu, 19 Juni 2021 | 16:30 WIB
Kedaulatan berasal dari bahasa Arab, yaitu daulah. (Pixabay)

Lembaga-Lembaga Negara yang Bertugas dalam Kedaulatan Rakyat

Nah, Adjarian, lembaga-lembaga negara yang bertugas dalam kedaulatan rakyat terbagi menjadi 10 lembaga, yaitu:

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR

- Mengubah dan menetapkan UUD.

- Melantik presiden dan wakil presiden.

- Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

Baca Juga: Unsur-Unsur Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Presiden

- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

- Mengajukan RUU. 

- Membentuk Perppu.

- Membentuk RAPBN.

- Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan perang.

- Mengangkat duta dan konsulat.

- Menerima duta dari negara lain.

- Memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

- Memberi gelar dan tanda jasa. 

 

"Tugas Presiden dalam kedaulatan rakyat adalah selalu menjalankan Undang-Undang Dasar atau UUD."