3. Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR
- Menetapkan RAPBN bersama presiden.
- Menetapkan RUU.
- Mengawasi jalannya pemerintahan.
Hak-hak yang dimiliki DPR sebagai berikut:
- Hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah.
- Hak interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan terhadap presiden.
- Hak imunitas adalah hak untuk tidak dituntut dalam pengadilan karena pernyataanya dalam sidang.
- Hak mengajukan usul atau pendapat.
- Hak mengajukan usul RUU.
- Hak bujet, yaitu hak dalam membahas APBN.
4. Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK
- BPK berkewajiban memeriksa tanggung jawab keuangan negara.
- Hasil pemeriksaan BPK dilaporkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
Baca Juga: Mengenal Berbagai Norma yang Ada Dalam Kehidupan Bermasyarakat
5. Makhamah Agung atau MA
- Mengawasi jalan UU.
- Memberi sanksi atas pelanggaran UU.
- Mengadili pada tingkat kasasi.
6. Makhamah Konstitusi atau MK
- Menguji kekuatan UU terhadap UUD.
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara.
- Memutuskan pembubaran partai politik.
"Makhamah Konstitusi juga bertugas dalam memutus perselisihan hasil pemilu, lo, Adjarian."
Penulis | : | Aisha Amira |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR