Lembaga-Lembaga Negara yang Bertugas dalam Kedaulatan Rakyat
Nah, Adjarian, lembaga-lembaga negara yang bertugas dalam kedaulatan rakyat terbagi menjadi 10 lembaga, yaitu:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR
- Mengubah dan menetapkan UUD.
- Melantik presiden dan wakil presiden.
- Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Baca Juga: Unsur-Unsur Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Presiden
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
- Mengajukan RUU.
- Membentuk Perppu.
- Membentuk RAPBN.
- Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan perang.
- Mengangkat duta dan konsulat.
- Menerima duta dari negara lain.
- Memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
- Memberi gelar dan tanda jasa.
"Tugas Presiden dalam kedaulatan rakyat adalah selalu menjalankan Undang-Undang Dasar atau UUD."
Penulis | : | Aisha Amira |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR