Mengenal Lembaga Negara sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat

By Aisha Amira, Sabtu, 19 Juni 2021 | 16:30 WIB
Kedaulatan berasal dari bahasa Arab, yaitu daulah. (Pixabay)

6. Dewan Perwakilan Daerah atau DPD

DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah. (Pixabay)

- Mengajukan RUU kepada DPR berkaitan dengan otonomi daerah.

- Ikut membahas UU yang berkaitan dengan daerah.

- Memberikan masukan kepada DPR atas RUU APBN pajak, pendidikan, dan agama.

- Mengawasi pelaksanaan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah.

Baca Juga: Definisi, Bentuk dan Contoh Kerja sama Internasional dan Indonesia

7. Komisi Pemilihan Umum atau KPU

Merencanakan penyelenggaraan pemilu.

- Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu.

- Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu.

- Penetapan peserta pemilu.

- Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi, dan calon anggota DPR, DPRD, DPD Provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota.

- Melakukan evaluasi dan pelaporan pemilu.

- Melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.

8. Komisi Yudisial

- Mengawasi perilaku hakim agung.

- Mengusulkan pengangkatan hakim agung.

- Mengusulkan nama calon hakim agung. 

- Ikut menjaga dan menegakkan kehormatan dan martabat hakim.

 

"Lembaga penopang demokrasi adalah pemerintahan yang bertanggung jawab, DPR, sistem dwipartai atau lebih, pers yang bebas, dan sistem peradilan yang bebas dan mandiri." 

 

Nah, itulah beberapa lembaga-lembaga yang bertugas menjaga kedaulatan rakyat, ya, Adjarian.

Sekarang, yuk, coba jawab pertanyaan di bawah ini ya!

Pertanyaan

Sebutkan salah satu fungsi MPR

Petunjuk: Cek halaman 2.