Mengenal Lembaga Negara sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat

By Aisha Amira, Sabtu, 19 Juni 2021 | 16:30 WIB
Kedaulatan berasal dari bahasa Arab, yaitu daulah. (Pixabay)

3. Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR

Menetapkan RAPBN bersama presiden.

- Menetapkan RUU.

- Mengawasi jalannya pemerintahan.

Hak-hak yang dimiliki DPR sebagai berikut:

- Hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah.

- Hak interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan terhadap presiden.

- Hak imunitas adalah hak untuk tidak dituntut dalam pengadilan karena pernyataanya dalam sidang.

- Hak mengajukan usul atau pendapat.

- Hak mengajukan usul RUU.

- Hak bujet, yaitu hak dalam membahas APBN.

4. Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK

- BPK berkewajiban memeriksa tanggung jawab keuangan negara.

- Hasil pemeriksaan BPK dilaporkan kepada DPR, DPD, dan DPRD. 

Baca Juga: Mengenal Berbagai Norma yang Ada Dalam Kehidupan Bermasyarakat

5. Makhamah Agung atau MA

- Mengawasi jalan UU.

- Memberi sanksi atas pelanggaran UU. 

- Mengadili pada tingkat kasasi. 

6. Makhamah Konstitusi atau MK

- Menguji kekuatan UU terhadap UUD.

- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara.

- Memutuskan pembubaran partai politik.

 

"Makhamah Konstitusi juga bertugas dalam memutus perselisihan hasil pemilu, lo, Adjarian."