adjar.id - Adjarian, kedaulatan berasal dari bahasa Arab, lo.
Kata daulah, memiliki arti sebagai kekuasaan yang paling tinggi.
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannnya dengan semua cara yang tersedia.
Kedaulatan rakyat bermakna pemerintahan mendapatkan mandatnya atau perintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Baca Juga: Bagaimana Sejarah Ditetapkannya 1 Juni Sebagai Hari Lahir Pancasila?
Indonesia memiliki lembaga-lembaga yang bertugas dalam kedaulatan rakyat juga, lo, Adjarian.
Kali ini, kita sama-sama akan membahas lembaga-lembaga pelaksana kedaulatan rakyat di Indonesia.
Yuk, simak artikel di bawah ini!
"Landasan pelaksanaan kedaulatan rakyat ada dua, yaitu: landasan idiil atau Pancasila dan landasan konstitusional atau Undang-Undang Dasar 1945."
Lembaga-Lembaga Negara yang Bertugas dalam Kedaulatan Rakyat
Nah, Adjarian, lembaga-lembaga negara yang bertugas dalam kedaulatan rakyat terbagi menjadi 10 lembaga, yaitu:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR
- Mengubah dan menetapkan UUD.
- Melantik presiden dan wakil presiden.
- Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Baca Juga: Unsur-Unsur Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Presiden
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
- Mengajukan RUU.
- Membentuk Perppu.
- Membentuk RAPBN.
- Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan perang.
- Mengangkat duta dan konsulat.
- Menerima duta dari negara lain.
- Memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
- Memberi gelar dan tanda jasa.
"Tugas Presiden dalam kedaulatan rakyat adalah selalu menjalankan Undang-Undang Dasar atau UUD."