Mengenal Definisi, Prinsip, dan Tujuan Otonomi Daerah di Indonesia

By Aisha Amira, Senin, 7 Juni 2021 | 16:30 WIB
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban mengatur serta mengurus urusan masyarakat. (Pixabay)

Tujuan Otonomi Daerah

Salah satu tujuan otonomi daerah meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan rakyat. (Pxhere)

Ada beberapa tujuan otonomi daerah, seperti:

- Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah agar semakin baik.

- Memberi kesempatan daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri.

- Meringankan beban pemerintah pusat.

- Memeberdayakan dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan masyarakat daerah.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu ASEAN, Association of South East Asian Nations

- Mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan di daerah.

- Memelihara hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dengan daerah maupun antardaerah untuk menjaga keutuhan NKRI.

- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan

- Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan. 

 

"Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebagai penanggung jawab pusat."

 

Nah, itu adalah definisi, prinsip, dan tujuan otonomi daerah.

Sekarang, yuk, coba jawab pertanyaan di bawah ini!

 

Pertanyaan

Sebutkan salah satu prinsip otonomi daerah?

Petunjuk: Cek halaman 2.