Mengenal Definisi, Prinsip, dan Tujuan Otonomi Daerah di Indonesia

By Aisha Amira, Senin, 7 Juni 2021 | 16:30 WIB
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban mengatur serta mengurus urusan masyarakat. (Pixabay)

Otonomi Daerah

Di dalam perumusan otonomi daerah, ada beberapa pihak yang berperan, yakni:

- Pemerintah

Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terdiri dari presiden beserta menterinya. 

Baca Juga: Unsur-Unsur Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia

- Pemerintah daerah, atau kepala daerah beserta perangkat daerah otonom lainnya. Misalnya, eksekutif daerah atau DPRD.

Apa Itu Daerah Otonom?

Definisi daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum, yang mempunyai batas daerah tertentu.

Misalnya, berwenang mengatur atas suatu daerah dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI. 

 

"Salah satu contoh otonomi daerah adalah aturan kebijakan daerah."