Mengenal Definisi, Prinsip, dan Tujuan Otonomi Daerah di Indonesia

By Aisha Amira, Senin, 7 Juni 2021 | 16:30 WIB
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban mengatur serta mengurus urusan masyarakat. (Pixabay)

Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah

Otonomi daerah memiliki prinsip-prinsip, yaitu:

- Otonomi seluas-luasnya yang artinya daerah diberikan kewenangan untuk mengurus dan mengatur semua urusan di luar pemerintahan pusat yang ditetapkan dalam undang-undang.

- Otonomi yang nyata, artinya menangani urusan pemerintahan, dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh dan hidup.

Baca Juga: Pola Keruangan Desa dan Kota: Definisi, Klasifikasi dan Tata Ruang

- Otonomi yang bertanggung jawab, yang artinya otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar dengan tujuan dan maksud dalam pemberian otonomi daerah. 

- Menggunakan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. 

 

"Desentralisasi adalah sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah."