Mengenal Definisi, Prinsip, dan Tujuan Otonomi Daerah di Indonesia

By Aisha Amira, Senin, 7 Juni 2021 | 16:30 WIB
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban mengatur serta mengurus urusan masyarakat. (Pixabay)

adjar.id - Adjarian mungkin banyak yang sudah tidak asing dengan istilah otonomi daerah.

Akan tetapi, mungkin banyak yang belum benar-benar tahu apa itu otonomi daerah.

Nah, kali ini kita akan membahas tentang definisi, prinsip, dan tujuan otonomi daerah di Indonesia.

Pertama-tama, kita akan cari tahu arti otonomi daerah terlebih dahulu. Apa definisi otonomi daerah?

Baca Juga: Pola Keruangan Desa dan Kota: Definisi, Klasifikasi dan Tata Ruang

Otonomi daerah menurut UU No. 32 tahun 2004 adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan masyarakat.

Selain itu, mengurus urusan pemerintahan dan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Nah, lalu apa prinsip otonomi daerah dan tujuan otonomi daerah?

Kita simak penjelasan lebih dalam tentang otonomi daerah berikut ini, yuk!

 

"Otonomi berasal dari kata auto yang artinya 'sendiri' dan nomous yang berarti 'hak atau kewenangan sendiri'. Kata ini berasal dari bahasa Yunani."