Kesepakatan tahun 1915 terutama berfokus pada penegasan garis batas yang lebih spesifik, yang sebelumnya hanya ditetapkan secara umum pada Konvensi 1891.
3. Konvensi Belanda-Inggris Tahun 1928
Konvensi Belanda-Inggris tahun 1928 merupakan penyempurnaan lebih lanjut dari perjanjian sebelumnya mengenai batas wilayah di Pulau Kalimantan.
Pada konvensi ini, Belanda dan Inggris kembali menegosiasikan beberapa titik batas yang masih ambigu atau menjadi perdebatan.
Konvensi Belanda-Inggris Tahun 1928 mengonfirmasi garis batas yang ditetapkan pada perjanjian-perjanjian sebelumnya, tetapi menambahkan detail tambahan pada beberapa area yang sebelumnya belum diatur secara jelas.
4. Memorandum of Understanding (MoU) Indonesia-Belanda Tahun 1973
Setelah Indonesia merdeka, hubungan Indonesia dengan Belanda masih terus berlangsung dalam beberapa hal, termasuk penegasan dan pengakuan atas batas wilayah.
Memorandum of Understanding (MoU) tahun 1973 antara Indonesia dan Belanda adalah kesepakatan yang penting dalam konteks pascakolonial untuk menegaskan batas wilayah Indonesia.
MoU ini bertujuan untuk mengukuhkan penetapan batas wilayah yang diwarisi dari periode kolonial, terutama yang terkait dengan perjanjian Belanda-Inggris di masa lalu.
MoU tahun 1973 menjadi landasan bagi Indonesia untuk menegaskan kedaulatan atas batas wilayah yang sudah ditetapkan dan menjadi dasar bagi negosiasi selanjutnya dengan negara tetangga.
"Dasar hukum batas wilayah Indonesia pada periode kemerdekaan meliputi berbagai dokumen dan deklarasi yang memperkuat kedaulatan negara atas wilayahnya."
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Wilayah Negara? Materi PPKn Kelas X Kurikulum Merdeka
Nah, demikian penjelasan tentang dasar hukum wilayah periode kemerdekaan, materi PPKn kelas X Kurikulum Merdeka.
Coba Jawab! |
Apa saja batas wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan? |
Petunjuk: Cek di halaman 1. |
Tonton video ini, yuk!
Source | : | kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR