Sengketa wilayah adalah konflik atau perselisihan yang terjadi antara Indonesia dengan negara lain terkait dengan klaim atau batas wilayah yang tumpang tindih.
Sengketa wilayah dapat terjadi di darat, laut, maupun udara.
Salah satu contohnya adalah Indonesia menghadapi klaim dari beberapa negara mengenai wilayah Laut Natuna Utara yang kaya akan sumber daya alam.
Indonesia menegaskan kedaulatan atas wilayah ini berdasarkan ZEE yang diakui oleh UNCLOS.
Ada beberapa sengketa batas wilayah darat dan laut antara Indonesia dan Malaysia, seperti di wilayah Ambalat di Kalimantan dan Pulau Sipadan-Ligitan yang pada akhirnya diputuskan oleh Mahkamah Internasional pada tahun 2002.
Sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Papua Nugini terkadang muncul akibat perbedaan interpretasi mengenai batas fisik di wilayah yang berbukit dan sulit dijangkau.
Penyelesaian sengketa wilayah biasanya dilakukan melalui jalur diplomasi, negosiasi bilateral, arbitrase internasional, atau melibatkan lembaga internasional seperti Mahkamah Internasional untuk menjaga hubungan baik dengan negara tetangga.
3. Kedaulatan Bangsa
Kedaulatan bangsa mencakup hak dan kekuasaan Indonesia untuk mengatur segala urusan dalam negeri serta menjaga keutuhan dan keamanan bangsa dari ancaman internal maupun eksternal.
Asas kedaulatan merupakan pengelolaan wilayah negara yang wajib senantiasa diperhatikan, demi tetap terjaganya keutuhan wilayah NKRI.
Baca Juga: 2 Aspek Kedaulatan Negara, Materi PPKn Kelas X Kurikulum Merdeka
Dalam mewujudkan UUD 1945 mengenai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia atas kedaulatan wilayah, perlu adanya pengaturan-pengaturan kewilayahan secara nasional mengenai perairan, daratan/tanah, udara, ruang, dan sumber kekayaan alam dan lingkungannya.
"Bahasan wilayah kedaulatan NKRI terdiri dari batas wilayah, sengketa wilayah, dan kedaulatan bangsa."
Nah, sekarang sudah tahu, ya, apa sajakah kedaulatan NKRI, materi PPKn kelas X Kurikulum Merdeka.
Coba Jawab! |
Apa pengertian dari kedaulatan? |
Petunjuk: Cek di halaman 1. |
Tonton video ini, yuk!
Source | : | kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR