adjar.id - Kedaulatan berasal dari bahasa arab, yaitu "daulah" yang berarti kekuasaan tertinggi.
Menurut seorang ahli tata negara dari Prancis bernama Jean Bodin, kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara.
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan segala cara yang ada.
Nah, istilah kedaulatan rakyat berarti rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Kedaulatan memiliki empat sifat pokok, yaitu asli, permanen, tunggal, dan tidak terbatas.
Yuk, simak pembahasannya di bawah ini!
"Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan segala cara yang ada."
1. Asli
Sifat asli kedaulatan artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
Dalam artian lain, kedaulatan berarti kekuasaan yang mutlak.
2. Permanen
Baca Juga: 4 Prinsip Kedaulatan Negara, Materi PPKn Kelas VIII Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR