Batas wilayah adalah ruang geografis yang menjadi tempat berlakunya kedaulatan suatu negara.
Batas wilayah NKRI terdiri dari tiga bagian utama, yaitu batas darat, batas laut, dan batas udara.
Batas wilayah darat Indonesia ditentukan berdasarkan perjanjian bilateral dengan negara-negara tetangga yang berbatasan langsung, seperti Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste.
Batas ini biasanya ditandai dengan patok atau tanda fisik lainnya sesuai dengan kesepakatan yang ada.
Wilayah laut Indonesia mencakup laut teritorial (12 mil laut dari garis pantai), zona tambahan, zona ekonomi eksklusif (ZEE) hingga 200 mil laut, dan landas kontinen.
Indonesia adalah negara kepulauan yang diakui berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS 1982) sehingga batas lautnya mencakup perairan antara pulau-pulau yang ada dalam wilayah negara.
Batas wilayah udara Indonesia mencakup ruang udara di atas darat dan laut hingga ke batas ketinggian tertentu yang menjadi kewenangan negara.
Pemerintah Indonesia memiliki hak untuk mengatur lalu lintas udara dan menjaga keamanan di wilayah udara ini.
Batas-batas wilayah ini sangat penting karena menentukan wilayah yang berada di bawah yurisdiksi hukum dan kekuasaan Indonesia, serta hak untuk mengelola sumber daya alam yang ada di dalamnya.
Baca Juga: Ciri-Ciri Kedaulatan Negara, Materi PPKn Kelas X Kurikulum Merdeka
Source | : | kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR