adjar.id - Apa saja tujuan bernegara menurut Pembukaan UUD NRI Tahun 1945?
Kali ini kita akan mempelajari tentang tujuan bernegara menurut Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, materi PPKn kelas X Kurikulum Merdeka.
Tujuan negara merupakan pedoman arahan segala kegiatan negara, mulai dari menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara hingga kehidupan rakyatnya.
Umumnya, tujuan negara untuk menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya.
Tujuan negara juga menjadi pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat-alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyat di dalamnya.
Penting untuk mengetahui tujuan negara karena bisa mengetahui sifat organisasi negara dan legitimasi kekuasaannya.
O iya, tujuan negara dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti tempat dan sejarah pembentukan negara, serta pengaruh penguasa yang memerintah.
Maka dari itu, Indonesia juga memiliki tujuan negara yang harus dicapai, ya.
Yuk, kita pelajari sama-sama apa saja tujuan bernegara menurut Pembukaan UUD NRI Tahun 1945!
"Tujuan negara Republik Indonesia berkaitan dengan perlindungan masyarakat yang tertuang dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945."
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 terdiri dari empat alinea yang menjadi dasar ideologis, politis, dan hukum bagi bangsa dan negara Indonesia.
Baca Juga: 5 Fungsi Hukum dalam Kehidupan Bernegara
Di dalamnya, terkandung sejarah perjuangan bangsa, penegasan kedaulatan, serta tujuan nasional yang ingin dicapai.
Tujuan ini tidak hanya mencakup aspek internal, tetapi juga eksternal, termasuk hubungan antarnegara dan peran Indonesia di dunia internasional.
Alinea Keempat dan Tujuan Bernegara Tujuan bernegara Indonesia tercantum secara eksplisit dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Berikut adalah bunyinya:
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Berikut ini merupakan tujuan utama bernegara menurut Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, antara lain:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Tujuan pertama ini menekankan pentingnya peran negara dalam memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Perlindungan ini meliputi keamanan dari ancaman fisik, baik dari dalam maupun luar negeri, serta perlindungan terhadap hak-hak dasar setiap warga negara.
Perlindungan ini mencakup seluruh wilayah Indonesia, dari Sabang hingga Merauke.
Baca Juga: Nilai-Nilai Dasar Bela Negara: Setia pada Pancasila dan Rela Berkorban
2. Memajukan kesejahteraan umum
Tujuan ini menunjukkan komitmen negara untuk meningkatkan taraf hidup rakyatnya.
Kesejahteraan umum yang dimaksud mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi, kesehatan, dan sosial.
Negara harus berperan aktif dalam menyediakan fasilitas dan kebijakan yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, serta memastikan distribusi kekayaan yang adil dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
Pendidikan menjadi salah satu pilar utama dalam mencapai tujuan ini.
Negara berkewajiban untuk menyediakan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia, sehingga dapat mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hal ini penting untuk membentuk generasi yang mampu berpikir kritis, kreatif, serta memiliki daya saing global.
Pendidikan yang baik juga akan membawa bangsa Indonesia menuju kemajuan di berbagai bidang kehidupan, termasuk ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, Indonesia juga memiliki tanggung jawab terhadap komunitas internasional.
Baca Juga: Kerja Sama dalam Lingkungan Masyarakat dan Berbangsa serta Bernegara
Tujuan ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk turut serta dalam menciptakan dunia yang damai dan adil.
Indonesia berperan aktif dalam organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), untuk membantu menjaga perdamaian dan keamanan dunia, serta memperjuangkan keadilan sosial di tingkat global.
"Tujuan negara Indonesia diharapkan bisa diterapkan saat pelaksanaan pemerintah Indonesia."
Nah, demikian penjelasan dari tujuan bernegara menurut Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, materi PPKn kelas X Kurikulum Merdeka.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan tujuan negara? |
Petunjuk: Cek di halaman 1. |
Tonton video ini, yuk!
Source | : | kemdikbud.go.id,Kompas.com,Gramedia.com-pemanasan global |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR