adjar.id - Amandemen dan adendum adalah istilah yang sering dijumpai dalam dokumen perjanjian.
Meski sekilas tampak serupa, amandemen dan adendum memiliki perbedaan, lo.
Baik amandemen maupun adendum adalah bentuk perubahan sebuah dokumen kontrak atau perjanjian.
Biasanya istilah amandemen berkaitan dengan UUD 1945. Adendum berhubungan dengan dokumen negara.
Pengertian amandemen menurut KBBI adalah penambahan pada bagian yang sudah ada.
Sementara adendum ialah ketentuan atau pasal tambahan.
Keduanya merupakan bentuk perubahan sebuah dokumen kontrak atau perjanjian.
Pada umumnya amandemen merujuk pada parubahan yang terjadi di undang-undang sebuah negara secara konstitusional.
Prose amandemen juga dapat tercantum di dalam dokumen dan membutuhkan persetujuan pada pihak yang terlibat.
Nah, adendum biasanya digunakan untuk menggambarkan perubahan atau tambahan ke dalam kontrak tersebut.
Pada artikel ini kita akan mempelajari tentang perbedaan antara amandemen dengan adendum.
Baca Juga: Tugas dan Wewenang Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dalam UUD NRI Tahun 1945 Hasil Amandemen
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR