1. Amandemen hanya dapat dilakukan oleh orang yang telah menandatangani dokumen tersebut.
Berbeda dengan amandemen, adendum berupa lampiran tambahan pada dokumen yang ada sehingga dapat dibuat oleh siapa saja.
2. Amandemen merupakan bagian dari kontrak sampai negosiasi, sedangkan adendum adalah bagian kontrak yang sah dan mengikat.
3. Amandemen disebut juga dengan mengoreksi, membuat perubahan, memperbaiki, memasukkan informasi tambahan ke dokumen.
Sementara, adendum ialah catatan informasi atau penjelasan mengenai persyaratan pihak terkait yang belum ditentukan dalam dokumen asli.
4. Adendum berupa perubahan yang dibuat dalam perjanjian yang sudah ada.
Berbeda dengan adendum, amandemen merupakan memasukkan dokumen tambahan dalam dokumen yang sudah ada.
5. Amendemen merupakan dokumen yang bertujuan untuk menyempurnakan isi, prosedur, bentuk, dan strukturnya.
Amandemen juga menjadi bagian dari dokumen asli dan tidak memerlukan tanda tangan baru.
Bentuk adendum terpisah dari kontrak utama dan harus ditandatangani oleh pihak terkait.
Baca Juga: Hasil Amandemen UUD 1945 di Indonesia, Materi PPKn Kelas X Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR