adjar.id - Akreditasi termasuk salah satu hal yang dipertimbangkan saat memilih pendidikan tingkat lanjut.
Akreditasi merupakan pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu.
Nah, akreditasi juga dipahami sebagai proses penilaian independen yang dilakukan oleh badan akreditasi terkemuka untuk menilai dan memastikan institusi pendidikan memenuhi standar kualitas tertentu.
Tujuan akreditasi adalah untuk memastikan bahwa institusi tersebut memberikan pendidikan yang bermutu dan relevan dengan kebutuhan dunia kerja.
Terdapat badan akreditasi yang independen dan terpercaya yang bertanggung jawab untuk menilai perguruan tinggi.
Biasanya badan akreditasi ini bekerja berdasarkan standar yang ditetapkan secara nasional atau internasional.
Nah, di Indonesia ada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), yaitu badan yang bertanggung jawab untuk melakukan akreditasi perguruan tinggi.
Akreditasi di perguruan tinggi terbagi menjadi dua, yakni akreditasi institusi dan akreditasi program studi.
Tahukah Adjarian? Akreditasi dilakukan berkala per lima tahun sekali.
Kini nilai akreditasi di perguruan tinggi diterbitkan oleh BAN-PT tidak hanya berupa huruf A, B, maupun C, melainkan juga ada nilai dalam bentuk unggul, baik sekali, dan baik.
Yuk, kita cari tahu sama-sama perbedaan akreditasi A dan akreditasi unggul dalam perguruan tinggi!
Baca Juga: Apa Saja Universitas Swasta di Semarang dengan Akreditasi A?
Akreditasi A merupakan level tertinggi yang diberikan kepada perguruan tinggi.
Perguruan tinggi dengan akreditasi A dianggap memiliki kualitas pendidikan yang sangat baik dan memenuhi semua standar yang ditetapkan.
Sementara akreditasi unggul ialah peringkat akreditasi tertinggi yang diperoleh perguruan tinggi atau program studi yang memenuhi kriteria akreditasi dari BAN-PT.
O iya, perguruan tinggi yang mendapatkan akreditasi unggul adalah perguruan tinggi yang sangat baik mengenai prestasi yang ada di dalamnya dan mendapatkan skor lebih dari 361 serta memenuhi Syarat Perlu Peringkat Unggul.
Sebuah lembaga pendidikan yang telah mendapatkan nilai akreditasi A belum tentu bisa masuk dalam kategori predikat unggul.
Perbedaan akreditasi A dan unggul ialah terpenuhinya syarat-syarat tertentu yang dilakukan oleh lembaga pendidikan.
Berikut ini syarat-syarat predikat unggul, antara lain:
- Lembaga pendidikan telah melakukan pengisian borang yang diberikan oleh tim asesor.
- Terpenuhinya standar Akreditasi.
- Melakukan perbaikan terhadap evaluasi Akreditasi sebelumnya.
Baca Juga: Cara Cek Akreditasi Perguruan Tinggi dan Prodi secara Online
- Melakukan kontrol mutu menggunakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi (SAPTO).
- Meningkatkan kompetensi tim akreditasi lembaga pendidikan.
Hasil dari penilaian tim asesor akan dikualifikasikan dalam bentuk angka, seperti apa?
- Akreditasi A: rentang nilai 361-400
- Akreditasi B: rentang nilai 301-360
- Akreditasi C: rentang nilai 200-300
- Tidak Terakreditasi: nilai kurang dari 200
Sementara hasil akreditasi juga akan diklasifikasikan dalam tiga tingkatan, antara lain:
- Predikat Unggul: Predikat yang didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 361 dan memenuhi syarat perlu peringkat unggul.
- Predikat Baik Sekali: Predikat ini bisa didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 361 dan memenuhi syarat perlu peringkat baik sekali.
- Predikat Baik: Predikat baik didapatkan jika nilai akreditasi antara 301-361, tetapi tidak memenuhi syarat perlu peringkat baik sekali.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Akreditasi dalam Perguruan Tinggi? Ini Pengertian dan Tingkatannya
Nah, itulah informasi tentang perbedaan antara akreditasi A dan akreditasi unggul.
Coba Jawab! |
Apa itu BAN-PT? |
Petunjuk: Cek di halaman 1. |
Tonton video ini, yuk!
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR