adjar.id - Perguruan tinggi swasta dengan akreditasi unggul dari BAN PT di Indonesia menjadi pilihan untuk melanjutkan pendidikan.
Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi setelah menyelesaikan pendidikan menengah.
O iya, pendidikan di perguruan tinggi mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, program profesi, dan program spesialis.
Peserta didik pada perguruan tinggi disebut dengan mahasiswa, sedangkan tenaga pendidiknya disebut dosen.
Menurut penyelenggaranya, perguruan tinggi dibagi menjadi dua, yaitu perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS).
Apa yang dimaksud dengan perguruan tinggi dengan akreditasi unggul?
Pengertian akreditasi unggul adalah peringkat akreditasi tertinggi yang diperoleh suatu perguruan tinggi dengan memenuhi kriteria akreditasi Badan Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).
Perguruan tinggi atau program studi (prodi) yang mendapatkan akreditasi unggul ialah perguruan tinggi yang sangat baik mengenai prestasi yang ada di dalamnya.
Selain itu juga mendapatkan skor lebih dari 361 dan memenuhi syarat perlu peringkat unggul.
Perguruan tinggi yang ingin mendapatkan akreditasi unggul harus mengisi formulir Instrumen Suplemen Konservasi yang diusulkan oleh Dewan Eksekutif (DE) dan BAN PT serta ditetapkan oleh Majelis (MA) BAN PT.
Tahukah Adjarian? Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi perguruan tinggi untuk mendapatkan predikat akreditasi unggul.
Baca Juga: Cara Cek Akreditasi Perguruan Tinggi dan Prodi secara Online
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR